Caption;Polres Metro Tangerang Kota bongkar 25 kg sabu diduga jaringan internasional. Dua tersangka ditangkap, narkoba diangkut pakai Toyota Alphard dari Medan.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga bagian dari jaringan internasional. Dua tersangka ditangkap bersama barang bukti dalam pengembangan kasus pada Sabtu (14/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menyebut pengungkapan dilakukan Satresnarkoba bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Berawal dari Medan, Terpantau di Patimban
Menurut keterangan polisi, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun pergerakan kendaraan disebut berubah-ubah mengikuti arahan pengendali jaringan.
Mobil sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper yang diduga berisi sabu dan disamarkan seperti barang bawaan perjalanan.
Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik. Satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.
Ditangkap di SPBU Surabaya
Berdasarkan informasi polisi, kendaraan kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.
Dengan bantuan PJR Jawa Timur, dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) diamankan di dalam kendaraan bersama barang bukti.
Keduanya disebut sebagai residivis dan diduga berperan sebagai kurir.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, perkara ini disebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(Ben)


















