Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Mira

JAKARTA, Fixsnews.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa(2/3/2021).

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.(ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan