Wamenaker Tegaskan Karyawan yang Bekerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur

oleh

Caption;Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib mendapat upah lembur usai dialog dengan manajemen Indomaret dan serikat pekerja.

JAKARTA, Fixsnews.co.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bergerak cepat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja SPN dan SPMI terkait perselisihan upah kerja pada hari libur nasional, Selasa (26/05/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan itu turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan. Dialog tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menyangkut hak pekerja Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah Noor.

Ia juga menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi kerja di hari libur nasional.

Selain persoalan upah lembur, dialog juga membahas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja.

Sebelumnya, muncul data yang menyebut sebanyak 98 persen karyawan menyetujui sistem penggantian hari kerja. Namun, serikat pekerja menduga terdapat unsur paksaan dalam proses pendataan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak sepakat melakukan pendataan ulang melalui kuesioner pada 28 hingga 30 Mei 2026 guna memastikan pilihan pekerja dilakukan secara netral dan sukarela.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima poin komitmen yang disepakati antara manajemen dan serikat pekerja.

Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang.

Kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Ketiga, manajemen akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.

Keempat, manajemen memastikan tidak akan memberikan tindakan apapun terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta tetap membayarkan upah mereka.

Kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama menyatakan akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujar Afriansyah Noor.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *