Caption: Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga pelaku curanmor usai diduga beraksi di kawasan Jogging Track Alam Sutera. Keduanya diamankan setelah sempat melarikan diri ke arah Serpong.
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (6/7/2026) malam. Keduanya diamankan setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian hingga ke wilayah Serpong.
Kedua pria berinisial ADW (18) dan I (24) ditangkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Menurut keterangan polisi, dari tangan keduanya disita satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi, serta satu set kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Unit III Ranmor di area parkir Jogging Track Alam Sutera yang sebelumnya telah dipetakan sebagai lokasi rawan curanmor.
“Tim sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan pencurian kendaraan bermotor. Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, setelah diduga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua pria tersebut langsung dikejar petugas.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya,” jelas Parikhesit.
Berdasarkan informasi awal dari penyidik, peristiwa itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di area Jogging Track Alam Sutera dalam kondisi terkunci stang. Setelah selesai berolahraga dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pinang.
Selain kendaraan yang diduga hasil curian, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Street, satu buah kunci T, serta dua anak kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara cepat, dan pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang resmi dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.(Ben)


















