Caption; BPK menyerahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPD RI dan mengapresiasi 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD dari WDP menjadi WTP.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam laporan tersebut, BPK mengapresiasi komitmen pemerintah daerah (pemda) yang berhasil memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di mana 548 LHP di antaranya merupakan pemeriksaan pada pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 509 LKPD, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk 35 LKPD, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) untuk dua LKPD.
Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengapresiasi secara khusus capaian 33 pemda yang sukses memperbaiki opini laporan keuangannya dari WDP menjadi WTP.
“BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Fathan Subchi.
Meski demikian, BPK masih menemukan berbagai permasalahan pengelolaan keuangan negara bernilai total Rp49,28 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp1,80 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, maupun badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda dan BUMD.
BPK juga menyoroti sejumlah temuan lintas sektor yang memerlukan sinergi antarlembaga. Di sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemda yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran.
Sementara pada sektor kesehatan, BPK menemukan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum valid dan mutakhir, serta pengenaan BPHTB atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum optimal di sektor penerimaan daerah. BPK mendorong koordinasi lintas instansi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan hingga ke akar persoalan.(red)


















