DPO Kasus Suap Sertifikat Tanah di Tangerang Diamankan Saat Masuk Indonesia

oleh

Caption: Buronan Red Notice Interpol kasus dugaan suap program PTSL di Kabupaten Tangerang ditangkap di Bandara Kualanamu dan dijemput penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Seorang buronan berstatus Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka berinisial Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.

Kasus tersebut bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, menurut keterangan penyidik, diduga terjadi pemberian uang untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah.

Polisi menyebutkan nilai uang yang diberikan mencapai Rp960 juta kepada kepala desa untuk mempermudah proses pengurusan dokumen yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses secara hukum dan menyeret beberapa pihak lain sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, empat terdakwa telah dijatuhi putusan, yakni:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara

H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan tengah diajukan.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Setelah diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Kapolres.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *