Caption:Polsek Jatiuwung mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di Cibodas, Tangerang. Dua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Dua orang telah diamankan setelah korban ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah rumah warga.
Kedua terduga pelaku berinisial JP (54) dan WD (23). Mereka diduga terlibat dalam penyekapan terhadap korban berinisial IK (53) yang terjadi pada Senin (1/6/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan,” kata Rabiin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga bermula saat korban didatangi oleh JP bersama WD pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya.
Korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah di kawasan Cibodasari menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, selama berada di lokasi korban diduga mendapat tekanan dan ancaman terkait persoalan utang piutang.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian yang langsung mendatangi lokasi.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan, penyekapan maupun ancaman di lingkungan sekitar.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya.(Ben)


















