Tangerang, Fixsnews.co.id– Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dua kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. dan Ipda Abdul Kholid, S.H. kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial D (32) dan K (32).
Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan dan beberapa unit telepon genggam.
Menurut keterangan polisi, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta kewenangan praktik kefarmasian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal,” ujar Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi ini penting untuk menjaga kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ben)


















