Jual Sayuran Sambil Edarkan Obat Keras, Polisi Amankan Pemuda di Sepatan

oleh

Caption:Polsek Sepatan mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang. Pelaku diduga berjualan sambil menjual sayur, kini diamankan polisi.

Tangerang, Fixsnews.co.id– Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) diamankan polisi saat diduga berjualan obat keras sambil berdagang sayuran, Rabu (28/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur keliling. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di Kampung Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

“Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, anggota melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Menurut keterangan awal pelaku kepada penyidik, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar dua minggu, dengan sistem penjualan secara eceran di wilayah Sepatan.

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sepatan dan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi warga,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal melalui Polres/Polsek setempat atau call center 110.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *