Caption: Menaker Yassierli mengimbau perusahaan terapkan WFH satu hari per minggu melalui SE terbaru guna hemat energi dan dorong produktivitas kerja.
Jakarta, Fixsnews.co.id— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi masing-masing, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan perusahaan,” ujar Menaker.
Dalam SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Selain WFH, perusahaan juga didorong menghemat energi melalui penggunaan teknologi efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.
Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga inovasi pola kerja yang lebih adaptif.(Ben)


















