Caption:Polres Metro Tangerang Kota ungkap dua kasus sabu April 2026, tiga pelaku diamankan di Rajeg dan Curug, polisi sita barang bukti total 6 gram.
Tangerang, Fixsnews.co.id– Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada April 2026. Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dua pria berinisial FA (29) dan M (41) diamankan berdasarkan informasi awal yang diterima petugas.
Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RS diamankan di rumah kontrakan setelah adanya laporan masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 1,64 gram, alat hisap, cangklong, serta timbangan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain.
Berdasarkan informasi awal, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang terkait narkotika.(ben)


















