Gubernur Banten Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat, Pengurusan Legalitas Tanah Bisa 10 Hari

oleh

Caption;Gubernur Banten Andra Soni mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, modern, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, modern, dan memberikan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan.

Andra mengatakan, Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan ekonomi dan investasi nasional. Kawasan Tangerang Raya menjadi bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang terus berkembang.

“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.

Menurutnya, pembangunan ekosistem pertanahan modern membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.

Andra menilai PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berjalan tertib dan akuntabel serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” katanya.

Ia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.

Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengatakan penataan pelayanan pertanahan mulai berjalan. Berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah disebut dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja.

Rinciannya, validasi BPHTB di Bapenda membutuhkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja.

Hapedi mengatakan percepatan tersebut tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Namun, penerapannya masih berada dalam tahap transisi dan membutuhkan waktu agar dapat berjalan optimal serta merata di seluruh daerah.(Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *