Menaker Yassierli Tegaskan Penguatan Integritas untuk Cegah Gratifikasi dan Korupsi

oleh

Caption:Menaker Yassierli menegaskan komitmen pencegahan gratifikasi dan korupsi di Kemnaker demi layanan ketenagakerjaan yang bersih dan adil.

Jakarta, Fixsnews.co.id— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Upaya ini dilakukan untuk memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan bersih, adil, dan menjaga kepercayaan publik.

Komitmen tersebut disampaikan Yassierli dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Yassierli menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan praktik kerja sehari-hari yang menuntut kejujuran, kepatuhan, serta pemahaman terhadap risiko gratifikasi dan korupsi di setiap lini kerja.

“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi, perbaikan SOP, dan regulasi,” kata Yassierli.

Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus dibangun melalui sistem yang rapi dan transparan. Bagi masyarakat, integritas yang kuat akan menghadirkan layanan yang lebih pasti, prosedur yang tidak berbelit, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat bisa ditekan,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, tata kelola yang bersih juga penting bagi pekerja dan pengusaha agar hak dan kewajiban dijalankan sesuai aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan.

Menaker menegaskan Kemnaker terbuka terhadap informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Keberanian menyampaikan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga martabat institusi.

“Saya berharap kita terus bereskan dan rapikan dengan memperkuat setiap pilar dari rumah Kementerian Ketenagakerjaan. Mari membangun budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto memaparkan pemahaman tentang gratifikasi dan potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.

Kegiatan ini dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker. Melalui penguatan komitmen bersama, Kemnaker menegaskan langkah pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas dan mencegah pelanggaran sejak dini.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *