Kanwil BPN Provinsi Banten Tetapkan Langkah Strategis Dalam Mitigasi COVID-19

SERANG (FN) – Menindaklanjuti penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gubernur Banten tanggal 14 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
resiko penularan infeksi COVID-19.

Oleh karenanya, bertempat di ruang rapat Kakanwil BPN Provinsi Banten Serang, Senin (16/03/2020) dilaksanakan Rapat Pimpinan yg dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten serta semua Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng berpendapat bahwa perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 serta melakukan Social Distancing serta Self Quarantine sebagai salah satu cara pencegahan dan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

“Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar dengan melakukan social distancing dan Self Quarantine,” ujar Andi Tenri Abeng.

Pada Rapim tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor UP.04.04/670-36/III/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Penetapan KLB COVID-19 di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT dan Pengurus Daerah IPPAT se-Provinsi Banten. Yang dimana berisikan tentang cara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19, serta mengumumkan kepada masyarakat bahwa pada tanggal 17–31 Maret 2020 kantor pertanahan tetap melayani dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jam kerja antara pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
2. Jam pelayanan antara pukul 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB;
3. Hanya melayani pendaftaran secara online;
4. Pelayanan konvensional dilakukan bila sangat urgent dengan perjanjian terlebih dahulu secara online (melalui telepon, layanan whatsApp, dll);
5. Masyarakat pengguna layanan yang menggunakan layanan konvensional wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun Antiseptik, minimal menggunakan Hand Sanitizer yang disediakan oleh kantor pertanahan;
6. Wajib mengukur suhu tubuh (suhu tubuh normal berkisar antara 36,1 Derajat Celcius s.d. 37,2 derajat celcius), apabila suhu tubuh di atas normal, maka tidak diperkenankan masuk area kantor pertanahan;
7. Dilarang melakukan kontak fisik secara langsung dengan petugas kantor pertanahan minimal berjarak 1 (satu) meter;
8. Membatasi waktu kunjungan;
9. Pengurangan kegiatan yang melibatkan banyak orang;
10. Layanan Weekend Service ditiadakan. (Humas ATR/BPN Banten)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan