KPU Sahkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih

Caption:Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka melambai setelah KPU resmi mengumumkan mereka sebagai pemenang pemilu presiden di markas KPU di Jakarta, 24 April 2024. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Fixsnews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih pada Rabu (24/4). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari dua pasangan calon lainnya, terhadap kemenangannya di putaran pertama.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, 72 tahun, direncanakan akan menerima kendali pada Oktober dari Joko Widodo yang akan mengakhiri kekuasaannya.

Keputusan KPU ini dikeluarkan setelah gugatan pesaing Prabowo, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, ditolak Mahkamah Konstitusi. Gugatan kedua pasangan ini menuntut pemilu ulang, yang sebelumnya sudah dimenangkan Prabowo dengan perolehan hampir 60 persen suara. Dasar gugatan mereka adalah tuduhan campur tangan pemerintah dan negara yang mendukung pencalonan Prabowo.

“KPU menetapkan kandidat presiden dan wakil presiden nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyambut calon Presiden yang kalah Anies Baswedan dan pasangannya Muhaimin Iskandar di Kantor KPU Jakarta, 24 April 2024. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

AFP melaporkan bahwa Prabowo telah menimbulkan kontroversi atas tuduhan pelanggaran HAM, yang dituduhkan oleh kelompok hak asasi dalam perannnya terhadap hilangnya sejumlah aktivis di akhir era pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998.

Namun, tokoh populis yang penuh semangat ini berhasil mengamankan kemenangannya dalam pemilu secara mudah, dengan janji untuk meneruskan agenda-agenda populer Presiden Jokowi terkait pembangunan ekonomi yang kuat dan pilihannya terhadap putra sulung Jokowi, Gibran, sebagai calon wakil presidennya.

“Saya ingin mengatakan pertandingan selesai, pertandingan yang sangat penting, kontestasi yang sangat penting, karena ini yang diinginkan rakyat,” kata Prabowo dalam pidato usai penetapan pemenang pemilu.

“Saya akan membuktikan, bahwa saya akan berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tidak memilih saya,” tambah dia.

Sebelumnya, Jokowi telah dituduh merekayasa perubahan aturan yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo.
Batas usia pencalonan diturunkan pada Oktober tahun lalu oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga merupakan ipar Jokowi, untuk memungkinkan kandidat berumur kurang dari 40 tahun maju sebagai calon jika dia sudah terpilih dalam posisi politik lain. Gibran, 36 tahun, adalah Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Bergabungnya Gibran dengan tim Prabowo membawa kesuksesan bagi kampanye Prabowo, dengan angka jajak pendapat yang terus meningkat beberapa bulan kemudian.

Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menolak gugatan dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden lain secara keseluruhan, dan mengatakan bahwa nepotisme serta campur tangan pemerintah tidak dapat dibuktikan.(VOA/03)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan