Disdukcapil Cilegon Canangkan Zona Integritas

CILEGON,Fixsnews.co.id – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Cilegon melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Gedung Graha Edhi Praja. Rabu (30/06/2021).

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan terobosan baru pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang bersih. Helldy menegaskan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak ada pungutan biaya.

“Kita sudah berikrar bersama Disdukcapil Cilegon untuk menolak gratifikasi. OPD dan lainnya juga akan punya persepsi yang sama,” ujar Helldy.

Selain itu, kata Helldy kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu, langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan merujuk pada Prioritas pembangunan nasional dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional salah satunya adalah strategi pencegahan.

“Dalam rangka, menuju wilayah bebas korupsi hari ini, kita mencanangkan zona integritas khususnya di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Cilegon, proses zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana masif komprehensif dan sistematis membangun integritas berarti membangun sistem membangun manusia dan membangun budaya.”jelasnya.

“Semoga dengan ditetapkannya zona integritas di lingkungan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, menjadikan Pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi jauh lebih baik.”harap Helldy.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai upaya pencegahan adanya pungli di lingkungan kerja Disdukcapil kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Kita sepakat dan berkomitmen untuk mengatakan tidak kepada korupsi dan menolak segala bentuk gratifikasi. Mudah-mudahan komitmen ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kita berupaya mencegah, dari sekarang kita berbenah pelayanan tanpa pungli dan melayani sepenuh hati,” katanya. (Red)