Fasilitasi Standardisasi Produk UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Gelar Pelatihan Pendamping Produk Halal

Tangsel,Fixsnews.co.id-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten menggelar kegiatan pelatihan pendampingan proses produk halal di Marilyn Hotel Serpong, Tangsel. Jumat (4/11/2022).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, BPJPH Kementerian Agama dan Satgas Halal Kemenag setiap provinsi menggandeng Pemda untuk mensosialisasikan program sertifikat halal gratis atau disebut program Sehati UKM. Berdasarkan hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel memandang perlu mengadakan kegiatan fasilitasi standardisasi produk UMKM di Tangsel.

“Kegiatan ini merupakan pembinaan kepada pelaku UMKM agar memiliki salah satu kelengkapan dalam menjalankan usaha yakni produknya tersertifikasi halal. Pengusaha cenderung tidak memperhatikan terhadap kehalalan produk yang mereka produksi. Padahal aman saja tidak cukup karena meskipun dibuat dari bahan yang aman, belum tentu produk tersebut dikatakan halal, ” katanya.

Warman Syanudin mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah ingin mengakselerasi sertifikasi produk halal di Tangsel melalui program self declare. Selain itu, dapat menumbuhkan kepercayaan diri peserta (pelaku usaha-red) dan meningkatkan penjualan pelaku usaha setelah dicantumkan label halal.

“Adanya pelatihan ini juga sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Tangsel, dimana salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Jadi tujuan akhir dari pembinaan ini, dengan memiliki kelengkapan dalam berusaha para UMKM bisa mengembangkan dan memajukan usahanya. Sehingga dengan begitu, diharapkan mampu bisa membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dengan naiknya pelaku UMKM tersebut, ” ungkapnya.

Warman Syanudin juga berpesan kepada para pelaku UMKM agar memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Manfaatkan kegiatan ini karena jika mengurus sendiri ada biayanya. Jadi harus bersyukur adanya program dari pemerintah ini, cukup memiliki NIB (nomor induk berusaha) pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis,” ungkapnya.(ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan