KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024

Tigaraksa,Fixsnews.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai dari sejak Januari 2024. Saat ini sudah memasuki tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk pelaksanaan Pilkada 2024 pada November mendatang.

 

Baca Juga :KPU Kota Tangerang Buka Seleksi Anggota PPK Untuk Pilkada

“Rekrutmen dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 dan nomor 475 tahun 2024. Proses seleksi terbuka perekrutan Anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dilaksanakan melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), ” kata Muhamad Umar dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/42024).

Muhamad Umar memaparkan, tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024. Bagi warga di Kabupaten Tangerang yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS Pilkada serentak 2024, dan seleksi akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan regulasi yang ada.

“Adapun bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yang ditentukan serta mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes,” paparnya.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam menambahkan, kebutuhan PPK di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang sekira 145 orang dengan rincian 5 per kecamatan yang akan bertugas. Sementara untuk jumlah PPS berjumlah 822 orang. Apabila pendaftar ini kurang daripada dua kali kebutuhan, KPU Kabupaten Tangerang juga menyiapkan penambahan waktu.

” Nah kita akan melakukan perpanjangan itu dan selanjutnya mungkin kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari divisi SDM. Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi karena memang beberapa persyaratan administrasi harus dilengkapi,” katanya.

Badri menjelaskan, Rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme filterisasi dari administrasi kemudian CAT.

“Mulai tanggal 23 April kemarin sampai dengan Mei nanti pertengahan kita akan melakukan perekrutan. Bagaimana mekanismenya, hari ini kita mengikuti keputusan 476 yang mana kebijakan ini dari kebijakan KPU RI yaitu seleksi terbuka seluruhnya. Jadi PPK yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Pemilu 2024 ini bisa lagi mendaftarkan dirinya sebagai PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 tanpa terkecuali, ” ungkap Badri.

Untuk diketahui, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi KPU Kabupaten Tangerang melalui 089505947000.

 

Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA
a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA
c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan ‘Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini’
d. Klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri
e. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia
f. Masukkan ‘Password’ dan ‘Konfirmasi Password’ dengan tepat
g. Klik ‘Register’
h. Pada layar akan tertera tulisan ‘Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar’
i. Cek inbox email masing-masing
j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBA
k. Klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda
l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA.(Ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan