301 Kg Ganja Dimusnahkan di Kantor BNNP Banten

SERANG,FIXSNEWS.co.id- Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H didampingi Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar beserta Forkopimda Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Ganja seberat 301 Kg di di halaman kantor BNNP banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020) Pukul 09:00 Wib.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan bahwa Barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak – Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24 September 2020.

“Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB,” Kata Hendri.

Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.

“dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. “Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri.(hms)