Muara Enim,fixsnews.com – Dua orang pelaku bernama Irfan Nizar (18 thn) pengangguran warga Dusun V Desa Cinta
Kasih, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim bersama Putri Nabila (18 thn) juga
pengangguran, warga Pelita Jaya desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang,
Kabupaten Muara Enim diamanakan aparat Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara
Enim.
Penangkapan dilakukan karena kedua orang tersebut memiliki, dan menguasai narkotika jenis
sabu – sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 48,03 gram di rumah pelaku di Dusun V Desa
Cinta, Senin (20/07/2020) lalu.
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara
Enim AKP I Putu Suryawan menyampaikan penangkapan bermula adanya informasi yang diterima
personil Satres Narkoba Polres Muara Enim dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat
transaksi narkoba .
“Berdasarkan informasi tersebut personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan tentang
kebenaran dari informasi tersebut, dari hasil penyelidikan, diketahui di TKP benar sering dijadikan
tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat melalui siaran persnya, , Rabu (22/07/2020).
Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Muara Enim masuk ke rumah pelaku, dan
langsung mengamankan pelaku, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket
diduga narkotika jenis sabu.
“Atas penemuan itu, pelaku dan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 48,03 gram, satu kantong plastik warna hitam, dan satu tisu warna putih, sudah
kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Muara
Enim AKP I Putu Suryawan.(sm/mp)
(merenimpost)