Ajak Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di Cimanenteng – Lebak

LEBAK, Fixsnews.co.id– Tidak hanya di dunia nyata, pelaku usaha di dunia maya (online) pun terikat pada hak dan kewajiban saat menjalankan usahanya. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban, akan membuat pebisnis online mengetahui batasan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pelaku usaha online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten akan menggelar diskusi literasi digital di Desa Cimanenteng, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (7/7) sore, mulai pukul 15.30 WIB.

”Diskusi literasi digital masuk desa lintas komunitas ini bisa diikuti gratis. Caranya, silakan mendaftar secara online ke link registrasi di https://s.id/pendaftaranbanten0707. Peserta akan mendapat e-sertifikat resmi dari Kemenkominfo dan e-money senilai Rp 1 juta untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (6/7).

Diskusi luring (offline) bertajuk ”Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha” itu akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Lebak Anik Sakinah, pelaku industri event Raka Maukar, influencer Azmy Zen, dan Sintia Dewi selaku moderator.

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, banyak orang masih menganggap ada perbedaan antara dunia online (maya) dan dunia offline (nyata). Anggapan itu pun turut mewarnai perilaku para pelaku usaha yang menjalankan usahanya di ranah digital dunia maya.

”Padahal, tidak ada perbedaan antara dunia nyata dengan dunia maya. Jika di dunia nyata pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban, di dunia maya para pelaku usaha juga memilikinya,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Pelaku usaha online, lanjut Kemenkominfo, memiliki banyak hal yang harus dimengerti dan dipahami sebelum memulai atau terjun dalam bisnis online agar aman dan terhindar dari risiko besar. Di antaranya, bertanggung jawab, melindungi dan menjelaskan urgensi pengambilan data konsumen jika memang memerlukannya. Persoalan data kini menjadi hal sensitif, bahkan sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

”Pemanfaatan data yang dikumpulkan harus jelas. Begitu juga dengan alasan penggunaannya, harus dijelaskan kepada konsumen secara benar dan jujur. Selain itu, pelaku usaha juga harus menjamin kualitas barang dan memperbolehkan konsumen untuk mengujinya,” tegas Kemenkominfo.

Misalnya, sambung Kemenkominfo, media sosial seperti facebook, Twitter dan lainnya, sebelum digunakan, pengguna harus menyetujui ketentuan layanan dan mengisi formulir data diri. Di sana dijelaskan alasan mengapa pelaku usaha meminta data tersebut.

”Saat kita melakukan registrasi akun, penting untuk membaca dan memperlihatkan ketentuan layanan,” pungkas Kemenkominfo.

Diskusi lintas komunitas yang digelar ”chip in” dalam acara gerakan melek literasi Sahabat Nurani untuk Desa Berdaya itu akan dihadiri beberapa komunitas sebagai peserta. Di antaranya: Komunitas Pecinta Perkutut (KPP), Komunitas GPCMJ, Komunitas Senam Sehat, Komunitas PPC Berkah, dan Komunitas Pedagang Keliling Desa Cimanenteng (Kopling).

Sebagai informasi, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id. (RH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan