Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Dua Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil III Jayusman dan Chris Indra Wijaya menilai, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mandul dalam menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasalnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang semakin marak.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman mengaku, pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Satpol PP Kabupaten Tangerang agar menertibkan kios liar dan PKL di Komplek Garuda. Namun hingga saat ini, belum ada langkah kongkret dari penegak Perda tersebut untuk melakukan penertiban.
“Saya sudah lama melayangkan surat resmi ke Satpol PP, agar kios dan PKL segera ditertibkan. Bahkan saya juga sudah sampaikan ke pak Zaki (Bupati Tangerang) saat di Hotel Aston, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Saya menilai Satpol PP mandul,” kata Jayusman kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, keberadaan kios dan PKL di Komplek Garuda yang semakin marak mengangu ketertiban dan kenyamanan masyarakt. Sebab, kerap membuat macet di Jalan Kompek Garuda. Selain itu, para PKL juga menutup lapaknya sampai larut malam. Padahal, di Kabupaten Tangerang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mereka (para PKL) tutupnya hingga larut malam, padahal dalam aturan PPKM tidak boleh. Artinya harus tutup pukul 20.00 WIB,” tuturnya.
Chris Indra Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya menambahkan, menjamurnya kios-kios dan pasar liar di dalam Komplek Garuda berakibat sepinya di Pasar Kampung Melayu. Padahal, para pedagang di Pasar Kampung Melayu memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
“Saya sering mendapat keluhan dari pedagang Pasar Kampung Melayu, dimana sejak ada kios liar di Komplek Garuda mereka sepi pembeli. Padahal, mereka jelas memberikan kontribusi untuk PAD Kabupaten Tangerang. Dibanding, para PKL liar tersebut,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi membantah pihaknya ‘mandul’ dalam menegakan Perda. Menurutnya, pihanya masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari DPMPTSP, DTRB dan Dinas Perkim.
“Saya belum tahu persoalan di Komplek Garuda tersebut, karena ketika menjabat tidak ada serah terima terkait persoalan itu,” katanya.
Oleh karena itu, Fachrul menegaskan, pihaknya akan mengundang Dinas terkait untuk mengetahui persoala di Komplek Garuda. Termasuk, untuk mengetahui bahwa Fasiltas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Komplek Garuda sudah diserahkan atau belum ke Pemkab Tangerang.
“Kamis depan, saya mengundang lagi dinas-dinas terkait untuk meminta laporan. Fasum-Fasosnya bagaimana. Sehingga kami bisa mengambil satu kesimpulan,” pungkasnya. (by/01)