BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera

Tangerang,Fixsnews.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pihaknya menjamin peserta yang menjadi korban kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Tangerang Selatan (8/6/2024).
Badan publik tersebut menyebut telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan berdasarkan identifikasi, hingga saat ini terdapat dua orang korban meninggal dunia yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rina merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Rina.

Rina mengatakan segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut berduka yang mendalam atas kebakaran yang terjadi di All Nite & Day Hotel Alam Sutera, Tangerang Selatan. Dia menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah), untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini pun menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.
Rina menegaskan negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, dan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Dimana pendaftaran bisa melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun layanan di kantor cabang terdekat.
Dalam hal pekerja belum terdaftar sebagai peserta maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1 Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ditemui secara terpisah Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada korban kebakaran Hotel All nite & day di alam sutera. “Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim LCT, dari 6 orang korban insiden tersebut, tercatat hanya 2 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Zain mengimbau seluruh pihak perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja di tempat kerja. Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberi santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ”ujar zain.

zain melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud, berupa: Teguran tertulis, Denda, dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.
“Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutup zain. (ben)