TANGSEL(FN) – Makum Sagita Camat Pondok Aren dianugerahi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam ajang “The Best PPAT Award 2019”.
Penghargaan itu diberikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, atas dukungannya kepada Program Strategis Nasional.
Sedikitnya BPN Banten menyeleksi dari 1.394 PPAT tahun 2019 di delapan Kabupaten Kota. Mereka diseleksi untuk menunjang kinerja agar lebih baik dan profesional. Sebagai bentuk penghargaan BPN Banten menyelenggarakan PPAT Awards 2019 di salah satu hotel Kota Tangerang.
Camat Pondok Aren Makum Sagita, menyampaikan dirinya tidak pernah menyangka jika dinobatkan PPAT terbaik se Banten. Pasalnya ada ribuan PPAT di delapan Kabupaten Kota se Banten. Tentunya atas pemberian itu dirinya mengaku sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Tentu dengan penghargaan ini merasa memiliki tanggung jawab besar agar ke depan lebih baik lagi.
“Saya mendapatkan undangan dua hari sebelum pelaksanaan, karena acaranya di wilayah Kota Tangerang. Tentunya kaget tiba-tiba mendapatkan penghargaan yang menurut kami ini satu capaian yang luar biasa,” ujarnya.
Makum mengatakan bahwa selama ini tidak pernah memikirkan untuk memperoleh penghargaan, karena pada dasarnya tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Program prona/ Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak dirinya sebelum menjabat sebagai camat sudah berjalan tahun 2017.
Saat dirinya dipercaya menjadi camat, hingga 2019 tercatat 32 ribu prona yang berhasil diselesaikan dengan 100 persen. Mungkin ini yang mendasari penghargaan dari BPN Provinsi Banten.
“2017 sampai 2019 totalnya mencapai 32 ribu dengan penobatan bahwa kecamatan terbaik dan terbanyak serta pendapatan PBB terbanyak juga. Alhamdulillah tahun 2019 ini sudah masuk 80 persen. Dengan wajib pajak sebanyak kurang lebih 700 ribu, dari 11 kelurahan,” tambah ia.
Kunci keberhasilan di Pondok Aren adalah, bekerja dalam aturan dan ketentuan, dimana dalam pelayanan memberikan yang terbaik salam senyum sapa. Dengan pelayanan terbaik berlandaskan aturan dan ketentuan, maka masyarakat akan mendapatkan kepastian dan pelayanan prima.
“Dengan penghargaan ini pelayanan PPAT lebih baik lagi lebih berorientasi pada aturan sehingga masyarakat tidak menuntut. Kami juga menimbang dan memperhatikan jika ada masyarakat yang tidak mampu, pihaknya memberikan keringanan dalam pelayanan,” tukasnya.
Dengan pengharaan ini dirinya berpesan kepada masyarakat, agar kinerja PPAT Kecamatan Pondok Aren semakin konsisten dan semakin baik, diharapkan masyarakat jika ada urusan soal akta jual beli tanah (AJB), legalisir dan hak waris dan lain-lain yang berhubungan dengan PPAT sebaiknya datang langsung ke kecamatan.
“Jangan melalui orang-orang yang mengaku bisa mengurus surat-surat. Mengapa harus datang langsung ke kecamatan? Untuk menghindari penipuan dan lain sebagainya,” tutupnya. (Hms/ben)