Dimasa PPKM, PT. MING JAYA INDONESIA PHK Karyawannya

Tangerang, Fixsnews.co.id- Ditengah pandemi dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT. Ming Jaya Indonesia (MJI), salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Pergudangan Dadap Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Sabtu (24/07/2021).

Salah satu karyawan yang di PPH, Muhammad Ambas (20) mengatakan bahwa perusahaan mem-PHK tanpa dasar dan kejelasan yang tepat.

Baca Juga;Pastikan BSU Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

Ia menuturkan, pada tanggal 16 Juli 2021, dirinya memenuhi panggilan dari pihak perusahaan. Dan melalui staffnya mengatakan bahwa dirinya, sudah diputus hubungan kerjanya dengan PT. Ming Jaya Indonesia.

“Saya dipanggil sama pihak perusahaan dan ditanggal 19 Juli 2021 tidak bisa lakukan absensi dan dikonfirmasi ke staff HRD, menyatakan saya bukan lagi karyawan PT. MJI,” tuturnya.

Namun, disisi lain, Ia meminta kejelasan dan alasan perusahaan memutus hubungan kerja dirinya, namun pihak perusahaan tidak memberikan keterangan apapun.

“Ditanyakan kepada pihak perusahaan, apa alasan dan dasarnya saya di PHK. Tapi perusahaan tidak memberikan keterangan apapun sampai sekarang. Pekerjaan saya pun tak ada masalah”. Ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya Sopiudin Sidik menyesalkan tindakan phk tersebut.

Menurutnya, disaat kondisi saat ini perusahaan harusnya lebih bijak dan menjaga karyawan agar tetap bekerja untuk mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya dimasa pandemi.

“Pada prinsipnya, ditengah kondisi pandemi saat ini, saya sangat sesali keputusan Perusahaan Mem-PHK karyawan. Baiknya perusahaan menjaga dan mensejahterakan karyawan, bukan malah Mem-PHK nya” Kata Sopiudin Sidik dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id, Rabu (28/7/2021). (Chuky/ben)