Kasatpol PP Kota Tangerang : Selama PSBB Sarana Olahraga di Kota Tangerang Ditutup Untuk Sementara Waktu

TANGERANG, Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik baik berupa sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.

“Termasuk Alun – Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).

Di masa PSBB ini, lanjut Kasatpol, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.

“Contohnya tadi pagi dimana masyarakat datang ke Alun – Alun untuk berolahraga,”

“Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga,” jabar Agus Hendra.

“Dan pukul 08.00 kondisi Alun – Alun sudah kondusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.

“Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun,” tukasnya.(hms/ben)