Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH membenarkan bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tsk. NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tsk. YY (Penyedia Jasa) pada hari Senin, tgl 03 Mei 2021 pukul sekira 13.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.
Dalam ksesmpatan yang sama, Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjum Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus dan Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus). Disampaikan pula bahwa Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sedangkan Untuk Tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan krn kondisi kesehatan Tsk YY yg mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.(*)