Fixsnews.co.id-Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Wali Kota menyampaikan realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang tertuang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran, laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), neraca dan laporan arus kas.
“Serta catatan atas laporan keuangan yang dilengkapi dengan informasi penting lainnya,” ungkap Arief dalam rapat paripurna yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (27/7).
Berdasar pada laporan tersebut, lanjut Wali Kota, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp4,2 triliun atau 101,07%, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,12 triliun atau 86,76%.
“Atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional,”
“Dalam rangka peningkatan pelayanan Pemerintah Kota Tangerang kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan ditetapkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan akan memberikan efek positif bagi Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat.
“Segala apresiasi, catatan dan masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik,” tutup Wali Kota.(hms)