Masa Pandemi, BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Online dan Relaksasi Tunggakan Iuran


Kab. Tangerang, Fixsnews ,- Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia belum berakhir, namun sebagian masyarakat harus tetap menjalankan aktivitas di luar rumah. Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah
mewajibkan masyarakat umtuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Sebagai pemberi layanan publik, BPJS Kesehatan juga harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan
fungsinya. Alur pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang diatur sedemikian rupa untuk mencegah
penyebaran Covid-19.

“Kami sudah melakukan penyesuaian untuk penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Karena tidak bisa dipungkiri,
meskipun di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat tetap berbondong-bondong datang ke
kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Tigaraksa Nunki Malahayati Tambunan. dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN Bersama Media, Selasa (22/9/2020).

Nunki menjelaskan salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya kerumunan dengan mengubah tampilan alur pelayanan di kantor cabang. Sebelum memasuki kawasan kantor cabang, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan pengukuran suhu tubuh peserta/calon peserta JKN-KIS yang tentunya wajib menggunakan masker dan jika memenuhi
kriteria, dilanjutkan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan. BPJS Kesehatan pun mengatur posisi berdiri peserta/calon peserta JKN-KIS yang sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan.

Mengubah tampilan alur pelayanan di kantor cabang ternyata tidak cukup untuk mengurangi kerumunan di kantor cabang. BPJS Kesehatan pun melakukan terobosan untuk membatasi pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang tanpa melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi.

“Di masa pandemi ini kami dituntut untuk melakukan adaptasi. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, kami membuka kanal pelayanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat di wilayah kerja kantor cabang, dapat menghubungi nomor yang berbeda-beda di tiap kantor cabang,” tutur Nunki.

Terobosan ini dinamakan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Ada 9 pelayanan yang dapat dilayani
melalui Pandawa. Peserta/Calon Peserta dapat mengirimkan format dengan memasukkan kode layanan yang diinginkan. Untuk Kantor Cabang Tigaraksa, nomor WhatsApp yang dapat dihubungi adalah 081210292667.

“Efek adanya Pandawa ini sangat signifikan. Jumlah pelayanan tatap muka menjadi sangat berkurang dan sejalan juga
dengan jumlah kerumunan turut berkurang. Tentunya kendala dalam penerapan Pandawa ini ada karena sebaik apapun suatu sistem pasti akan ada evaluasi. Kami akan berusaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut,” ujar Nunki.

Jauh sebelum Pandawa dikembangkan, BPJS Kesehatan sudah memiliki kanal pelayanan administrasi tanpa tatap
muka. Kanal-kanal tersebut, antara lain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA (Chat
Assistant JKN) melalui nomor WhatsApp 08118750400.

Saat ini Pandawa sudah terintegrasi dengan CHIKA. CHIKA adalah mesin yang bisa diakses oleh masyarakat melalui
WhatsApp. CHIKA akan memberikan opsi layanan apa saja yang ingin diakses masyarakat. Selanjutnya, untuk Layanan
Administrasi akan diberikan pilihan tambahan kantor cabang. Nantinya layanan administrasi ini akan diteruskan kepada kantor cabang pilihan. Kemudian, masyarakat akan berkomunikasi dengan administrator di masing-masing kantor cabang pilihan.

“Tak hanya inovasi yang dilakuian di tengah pandemi ini. Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) yang diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja) atau dikenal masyarakat sebagai peserta mandiri serta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) yang usahanya terkena imbas Covid-19,” jelas Nunki.

Relaksasi Tunggakan ini diberikan bagi peserta yang tunggakan iurannya lebih dari 6 bulan. Program ini berlaku dari bulan Juli sampai dengan Desember 2020, sedangkan untuk pelunasan tunggakan iuran diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Peserta harus mendaftar untuk mengikuti program ini melalui kanal pendaftaran yang
tersedia. Bagi peserta PBPU dan BP melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bagi peserta PPU BU, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi E-dabu.

“Pendaftaran hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Apabila peserta memenuhi syarat dan ketentuan dan berhasil mendaftar dalam Program Relaksasi Tunggakan ini, peserta hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk status kepesertaannya menjadi aktif. Sebelumnya,
peserta harus melunasi semua tunggakan iurannya agar kepesertaannya menjadi aktif kembali,” tutup Nunki. (by/02)