Pemkot Tangerang Imbau Update Akta Kelahiran Secara Online, Begini Caranya!

Kota Tangerang,Fixsnews.co.id-Dalam memenuhi cakupan akta kelahiran nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau Masyarakat Kota Tangerang untuk segera mengecek keaktifan akta kelahiran secara online dan gratis di https://kependudukan.tangerangkota.go.id atau mengupdate di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

“Ayo pastikan akta kelahiran kita terdaftar. Jadi, segera cek di https://kependudukan.tangerangkota.go.id. Jika nomor induknya tidak ditemukan segera update melalui sobatdukcapil.tangerang.go.id,” papar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih dalam keterangan persnya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Tahap I Selesai dengan Lancar, Kuota PPDB SMPN Tersisa 973

Ia menjelaskan, pada 2020 angka cakupan akta kelahiran Kota Tangerang baru sekitar 92 persen. Sedangkan tahun ini, Kota Tangerang menargetkan angka cakupan akta kelahiran di Kota Tangerang diangka 95 persen sudah terupdate atau terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Gratis dan bisa dimana saja, tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Ayo pastikan akta kelahiran anda terdaftar. Jika kesulitan atau bingung, untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi 0851-5652-4855 atau melalui Instagram @disdukcapiltangerangkota,” jelasnya.

Cara cek akta kelahiran secara online;
1. Masuk ke https://kependudukan.tangerangkota.go.id
2. Pilih Menu Cek Status Akta Kelahiran
3. Masukan Nomor Akta Kelahiran

Cara update akta kelahiran secara online
1. Cara Update Akta Kelahiran Di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
2. Pilih Menu Update Akta Lahir
3. Isi Form dengan Lengkap. (Hms/ben)