Perjelas Proses Perijinan System OSS RBA, Pemkab Tangerang Gelar FGD


Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Perjelas sistem perijinan di Kabupaten Tangerang setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang gelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan kementrian terkait disalah satu hotel di kawasan Gading, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (4/7/2022).

FGD yang digelar dengan tema “Persyaratan Dasar Berusaha Pada Pelaksanaan Perizinan. System Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) ini menghadirkan narasumber para pejabat dari kementerian terkait dengan perizinan sistem OSS-RBA.

Dalam kesempatan sesi tanya-jawab Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mempertanyakan sistim OSS RBA yang harus disepakati pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait.

“Tolong dong pemerintah pusat sepakati dan konsisten dengan sistem OSS RBA yang dibuat. Juga harus menghormati produk hukum di daerah berupa Perda yang kami miliki,” tanya Bupati.

Zaki juga meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dapat mengeluarkan perijinan. Karena saat ini Pemkab Tangeran bingung, karena walaupun soal perijinan kementerian saling terkait, tetapi kebijakannya berbeda-beda.

“Contohnya soal kebijakan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh Kementerian ATR BPN yang tidak melihat Perda RTRW Kabupaten Tangerang Perda RTRW Provinsi Banten dan Perpres Botabekpuncur. LSD itu menggunakan peta tahun 90an,” kata Bupati.

Dikatakan juga oleh Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu lagi, saat ini “botle neck” perijinan bukan di Pemda, tetapi di pemerintahan pusat dengan kebijakannya yang berbeda beda.

Selain Bupati Zaki, beberapa pengusaha dan asosiasi juga mempertanyakan kemudahan perizinan yang ditawarkan dalam UU Omnibuslaw atau UU No. 11 Tahun 2020. Para pengusaha merasa dengan lahirnya UU Cipta Kerja bukan mempermudah proses perijinan tetapi semakin memperumit.

Sementara Raharjo dari Kementerian Investasi/BKPM menganalogi ibarat kapal laut, sistem perijinan OSS RBA yang lahir berdasarkan PP 24 Tahun 2018 meskipun belum sempurna, tetapi harus sudah berlayar.

” Kementerian Investasi BKPM bersamaan kementerian terkait terus melakukan penyempurnaan sistim OSS RBA dengan kementrian terkait. Jadi walaupun sambil berlayar terus melakukan penyempurnaan. “Kami terus berlayar ditengah gelombang,” kata Raharjo.

Adapun para narasumber yang hadir dalam FGD tersebut antara lain DR Raharjo dari Kementerian Investasi/BKPM, DR Eko Budi Kurniawan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Widhi Handoyo SKM MT Kementerian LH dan Kehutanan, Lusiana Angeline Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR dan S Halomoan Pakpahan ST, MSi dari Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri serta dipandu Host Yohana Margaretha presenter Metro TV.

Acara FGD ini juga dihadiri oleh para pengusaha dan asosiasi pengusaha serta dinas instansi terkait perijinan di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang. (01).