Banten, Fixsnews.co.id- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, optimis pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten optimis raih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemprov Banten telah mematuhi apa yang digariskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pemprov Banten siap menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan untuk raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu diungkap Al Muktabar usai Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
“Tadi diarahkan juga oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian agar mentaati semua peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan secara umum pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dikatakan, sebelumnya Pemprov Banten juga sudah menerima hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten pada kinerja dan LHP Pemprov Banten juga sudah menindaklanjutinya.
“Beberapa di antaranya sudah selesai kita tindak lanjuti,” ucap Al Muktabar.
“Kita juga sudah menindaklanjuti dengan DPRD Provinsi Banten. Secara bersama sesuai tupoksi DPRD Provinsi Banten pada aspek pengawasan, bersama mengendalikan itu untuk penyelesaian sesuai peraturan perundangan,” tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar, BPK juga mengamanatkan agar tindak lanjut LHP yang lalu-lalu untuk bisa diselesaikan seoptimal mungkin dengan fakta dan data yang ada.
“Ini moment waktu yang baik dan cukup untuk kita mempersiapkan apa yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan BPK. Setelah ini akan ditindaklanjuti di daerah masing-masing bersama perangkat daerah terkait oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten,” ucapnya.
“Kita siap untuk menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan. Karena tentu pada akhirnya kita mempersembahkan semua ini sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan untuk masyarakat,” papar Al Muktabar.
Al Muktabar optimistis Pemprov Banten bakal kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemprov Banten melaksanakannya sesuai peraturan.
“Kita semua bertekad, Pemerintah Daerah dan diarahkan Pak Menteri Dalam Negeri, menyongsong opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan langkah-langkah yang sesuai perundangan,” ucapnya.
“Dengan BPK dalam rangka teknis nanti, kita akan pro aktif seperti yang sudah kita jalankan di proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Menjadi harapan kita semua pada akhirnya LKPD yang disusun lebih akuntabel dan kita kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengharapkan laporan keuangan yang diserahkan relevan andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.
Dikatakan, batas penyerahan Laporan Keuangan unaudited ke BPK RI untuk Kementerian/Lembaga pada 16 Februari 2024. Untuk Pemerintah Daerah pada 24 Maret 2024.(Ded)