Fixsnews.co.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kamis (21/07/2022).
“Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya aktivitas galian tanah dengan tercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi.
Dia mengatakan, penindakan terhadap aktivitas galian tanah ini merupakan adanya laporan dari warga sekitar. Pemberhentian ini juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
“Ada 2 unit alat berat dan 5 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi, kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas galian. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas kupasan tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas kupasan tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi rusak serta dapat menyebabkan kelongsoran pada hunian rumah warga sekitar.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” ucapnya.(len)