Satpol PP Kab. Tangerang Tutup Galian Tanah Ilegal di Jatiwaringi

TV inKab. Tangerang (FN),- Meresahkan masyarakat dan diduga illegal, galian tanah sekaligus galian pasir di Desa Jatiwaringin yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di tutup Tim Gabungan Penegak Perda Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) H Bambang Mardi Santosa yang diwakili Kepala Bidang Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Thomas mengatakan, di Kecamatan Mauk ini selain galian tanah aktif juga menyedot pasir. Karena di wilayah Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan ada galian tanah dan pasir maka dilakukan penutupan paksa.
Menurut Thomas, penutupan dilakukan secara bertahap, karena harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Thomas juga mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah duduk bersama dengan Pemerintah Kecamatan, Polsek Mauk, Koramil 14/Mauk, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan DLHK.
“Memang galian di wilayah Kecamatan Mauk berfungsi ganda, selain menggali tanah merah juga menlakukan penggalian pasir sedot. Karena untuk melakukan penertiban harus sesuai dengan SOP, untuk galian di Desa Jatiwaringin ini SOP nya sudah berjalan, mulai dari SP1, SP2, SP3 sampai akhirnya ditertibkan,” katanya.
Thomas menegaskan, di Kabupaten Tangerang tidak ada ruang untuk galian tanah. Pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap galian yang masih aktif, walaupun pengangkutannya menggunakan kendaraan kecil.
“Di Kabupaten Tangerang sendiri sebenarnya tidak ada ruang untuk galian tanah, walaupun menggunakan kendaraan kecil. Semua nanti akan kita tertibkan, namun tetap sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Mauk Arif Rahman Hakim yang diwakili H Cucu Abdurrosied mengatakan, galian tanah di wilayah Kecamatan Mauk sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan. Pasalnya, ketika musim penghujan tiba, jalan raya menjadi sangat kotor dan licin, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalulintas. Menurut Cucu, galian tanah di Desa Jatiwaringin ini sudah beraktivitas selama lebih dari 1 bulan.
“Dengan ditutupnya galian tanah dan pasir liar di Desa Jatiwaringin ini diharapkan kerusakan lingkungan akibat galian dan tambang pasir ini dapat dihentikan. Selain itu keluhan para pengguna Jalan Raya Mauk Jatiwaringin yang licin ketika hujan akibat ceceran tanah merah dari truk truk pengankut tanah juga berhenti beroperasi,” terang H Cucu yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang tersebut.
H Cucu mengaku sangat prihatin dengan adanya galian tanah tersebut. Pasalnya, lahan menjadi rusak dan jalan raya menjadi kotor dan licin akibat ceceran tanah merah. Dia mengimbau kepada masyarakat atau pemilik tanah agar tidak menjual tanahnya dengan cara digali, karena galian tanah sangat merusak lingkungan.
“Saya prihatin liatnya, soalnya lingkungan menjadi rusak, galiannya itu juga dalem-dalem sampai ada yang 5 meter dan luas lahan yang digali dan diambil pasirnya di Desa Jatiwaringin ini sekitar 20 Ha. Untuk warga, walaupun memang itu haknya, tetapi sebaiknya tidak menjual tanahnya dengan cara digali, karena kasian nanti anak cucu kita kalau lingkungannya sudah rusak, mereka tidak bisa menikmati lingkungan alam yang baik dan asri,” kata H Cucu menghimbau. (02)