Strategi Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang Untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Tangerang,Fixsnews.co.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengajak semua pihak mau berkontribusi dan berkolaborasi menangani masalah tersebut secara bersama-sama karena pemerintah tidak dapat berjuang sendiri mengatasi banyaknya sampah di Kota Tangerang. Masyarakat dapat berperan dengan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Masyarakat dapat mulai menjaga lingkungan dengan membagi tempat sampah menjadi tiga bagian berdasarkan jenisnya yakni sampah organik seperti sisa sayuran dan buah, sampah non-organik seperti kaleng dan plastik serta sampah untuk B3 (Bahan Berbahaya Beracun) seperti detergen pakaian. Pemilahan sampah akan memperkecil jumlah sampah yang tersebar dan terbuang ke tempat lain sekaligus mencegah timbulnya berbagai macam penyakit yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan,” ungkap Wawan Fauzi.

Wawan Fauzi memaparkan, sesuai ketentuan pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan Kembali sampah. Sedangkan penanganan sampah terdiri dari kegiatan pemilahan, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah.

“Kegiatan penanganan sampah di Kota Tangerang yang mengangkut sampah dari sumber sampai dengan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA Rawa Kucing) diangkut menggunakan armada pengangkut dump truck sebanyak 147 buah, 29 truck arm roll, 236 buah bentor, 1 buah sweeper, dan 3 buah compactor. Pengangkutan sampah dilakukan juga pada malam hari untuk jalur-jalur jalan protokol. Armada pengangkut sampah tidak hanya melayani dari sumber perumahan/permukiman Masyarakat tetapi melayani juga dari kegiatan pasar, industri, Kawasan komersial, hotel, rumah sakit, pertokoan, dsb,” paparnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA Rawa Kucing kurang lebih 1500 ton/hari. Dimana setiap kelurahan dilayani oleh 1 buah armada truk sebanyak 2 kali ritase pengangkutan. Dengan kondisi tersebut, dibutuhkan pengelolaan sarpras yang optimal sebagai penunjang bagi petugas di lapangan. Untuk memastikan kehandalan pengoperasian armada pengangkut sampah, pemeliharaan kendaraan dilakukan secara rutin yang dikoordinasikan oleh UPT Perlengkapan dan Perbekalan.

“Sampai dengan bulan Juni 2024 sebanyak 77 kendaraan telah dirawat dan diperbaiki, sehingga kinerja armada pengangkut dapat kembali normal. Pemeliharaan ringan seperti penggantian kanvas rem, mengganti oli, pergantian accu, servis, perbaikan mesin ringan, perbaikan bak sampah armada, dan perbaikan ringan lainnya dilakukan secara langsung oleh UPT Perlengkapan dan Perbekalan. Untuk perbaikan di bengkel UPT Perlengkapan dan Perbekalan dilakukan oleh personil mekanik sebanyak 21 orang mekanik. Untuk perbaikan sedang dan berat yang tidak dapat dilakukan oleh mekanik bengkel UPT Perlengkapan dan Perbekalan, ditangani oleh bengkel rekanan,” katanya.

Wawan mengungkapkan, Seluruh petugas lapangan DLH Kota Tangerang saat ini telah dilindungi program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kesehatan dan jaminan kematian.

“Pengawasan dan pengendalian terhadap operasional pengangkutan sampah oleh armada pengangkut dilakukan oleh petugas pengawas agar berjalan sesuai prosedur operasional standar, termasuk apabila terjadi kecelakaan dan kejadian ketidaknormalan akan segera ditangani secara cepat dan tepat,” ungkapnya.(ADV)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan