Tegakan Kepatuhan Program Jamsostek, BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Gandeng KAJARI Tangerang


Kota Tangerang, Fixsnews , – Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan surat Edaran tentang Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Progarm Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi.
Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cimone dengan Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kota Tangerang tersebut dilakukan terkait penanganan perusahaan tidak patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone, Batuceper, Cikokol serta Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Tangerang mengadakan Pembinaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tema Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan surat Edaran tentang Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Progarm Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi.

Kegiatan dilaksanakan di Bandar Djakarta Baywalk Pluit yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Yan Dwiyanto , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Ferry Yuniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ady Hendratta, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH, MH dan Kasie Datun Kejari Kota Tangerang Sucipto, SH MH.

Menurutnya dengan adanya sinergitas yang baik antar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Cimone bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sangatlah penting , karena dengan bantuan kejaksaan banyak perusahaan yang sebelumnya tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan, menjadi lebih patuh dan ikut program BPJS.

“Dengan adanya sinergitas ini, kami berharap semua pekerja yang ada di Kota Tangerang bisa terlindungi dengan mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” ujar Yan.

Kami BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone siap memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja yang berada di Kota Tangerang guna mendukung Kesejahteraan pekerja di Kota Tangerang”, tambah Yan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri menambah kan, usai penandatanganan surat dukungan Kejari diharapkan seluruh elemen masyarakat khususnya para pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres 2/2021 yang telah diluncurkan Presiden Jokowi. (by/01)