Wali Kota Serang Himbau Semua Warga Kota Serang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Daerah136 views

Serang, Fixsnews.co.id – Wali Kota Serang Syafrudin membuka acara Focus Gruf Discussion Pemerintah Kota Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Serang dengan tema ‘optimalisasi dan kolaborasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Serang. Selasa,(16/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Serang sudah ada komitmen dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dilanjutkan dengan Perwal nomor 55 tahun 2017 dan terakhir surat edaran Walikota Serang nomor 560/778-DKTKT/2019 dengan arti Pemkot Serang menganjurkan kepada semua tenaga kerja yang non pegawai negeri sipil (PNS) harus masuk BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau PNS otomatis masuk. Kalau non PNS belum, kenapa saya menyarankan masuk BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” ungkap Wali Kota Serang kepada awak media.

Sedangkan untuk iurannya, lanjut dia, itu tidak besar yakni Rp 16.200 perbulan. “Rp 16.200 ini per orang dan juga kita mendapatkan kartu BPJS serta jaminannya adalah kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Untuk hal-hal lain, masih kata Wali Kota Serang, yang menjadi peserta BPJS di PNS sudah ada sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya berharap untuk semua non PNS yang ada di Kota Serang ini masuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena disamping iurannya tidak besar, keuntungannya lebih banyak apabila ada kecelakaan dan meninggal dunia. Kematian kecelakaan kerja itu mendapat bantuan kurang lebih Rp 84 juta dan meninggal biasa Rp 50 juta lebih,” harapnya.

Ia juga menekankan kepada OPD yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dirinya akan membuat surat edaran untuk segera terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (trg)