Muara Enim, fixsnews.co.id – Terdakwa kasus OTT KPK, Bupati Kabupaten Muara Enim non aktif Ir. H. Ahmad Yani, MM yang sudah divonis pengadilan, dan sudah mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (tingkat banding) pada Senin (10/08) itu secara resmi sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, terhitung sejak 10 Agustus 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacaranya, Dr. Maqdir Ismail, Kamis (13/08). Dikatakannya, bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, terdakwa Ir H Ahmad Yani MM juga mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (tingkat banding).
Upaya hukum Klien kami dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung, bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Klien kami. Hal mana dibuktikan dengan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim yang bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasinya, Senin, 10 Agustus 2020, ujarnya.
Menurut pengacara senior ini, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini tidak mengajukan permohonan Kasasi. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat Kliennya dalam melakukan upaya hukum Kasasi. Sebab, Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Harapan kami semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya harapnya.
Surat Pengunduran Diri Diterima Pimpinan DPRD
Hal tersebut juga diketahui saat usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan HUT ke-75 Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Jumat (14/08).
Diketahui, bahwa Ir. H. Ahmad Yani MM sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, karena tersandung kasus tindak pidana korupsi berstatus sebagai terdakwa.
Surat pengunduran diri itu diketahui disampaikan Ir. H. Ahmad Yani melalui Wakil Pimpinan I Ermanadi dari Partai Demokrat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8).
Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc didampingi Wakil Pimpinan III Nino Adrian SE, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH, MM, menerima pengajuan surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif tersebut Yani untuk segera ditindaklanjuti.
Ya, kita sudah terima, surat pengunduran diri Ahmad Yani akan segera ditindak lanjuti.
Kita lakukan konsultasi dahulu internal dewan melalui rapat banmus untuk penjadwalan rapat paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian sekaligus pengusulan pengangkatan definitif bupati, ujar Liono Basuki yang akrab disapa Kiki.
Untuk diketahui, Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan September 2019 lalu.
Diduga menerima suap terkait 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta pemilik PT Enra Sari.
Pasca ditangkap KPK, Bupati Muara Enim digantikan Wakil Bupati H. Juarsah SH yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.(sum/mp)
(Merenimpost)