Bapenda Kabupaten Tangerang Bebaskan WP Denda PBB P2

Kab. Tangerang, Fixsnews ,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak (WP) Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini.

Soma Atmaja Kepala Bapenda mengungkapkan insentif ini berupa pembebasan sanksi denda administrasi bagi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan selama masa pandemi coronavirus adalah diberikan pembebasan sanksi denda administrasi hingga 31 Agustus 2020.

“Kami harapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meskipun di tengah situasi pandemi saat ini, dan pemberian insentif tersebut Untuk seluruh Masa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020,” kata Soma Rabu (13/5/2020).

Soma mengajak agar warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menginformasikannya kepada masyarakat yang lain karena pajak yang dibayarkan digunakan sepenuhnya untuk membiayai roda pemerintahan Kabupaten Tangerang dan sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran kesehatan dan jaring pengaman sosial serta penanggulangan dampak ekonomi dalam memerangi COVID-19.

“Semoga masyarakat yang biasanya tidak bayar PBB dengan alasan belum punya uang untuk menanggung dendanya dan lain-lain dengan adanya kebijakan penghapusan denda administrasi ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB,” beber Soma.

Sementara itu Dwi Chandra Budiman selaku Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang menambahkan, insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi denda PBB dalam masa pandemi ini kan salah satu amanat dari pusat dari gubernur dan dari Bupati.

“COVID-19 ini dampaknya menghantam semua lapisan bukan hanya kalangan kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan insentif tersebut untuk seluruh masa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020,” katanya.

Menurut Dwi, ini adalah kesempatan yang bisa digunakan oleh para wajib pajak yang biasanya masyarakat enggan untuk membayar pajak karena dendanya dengan adanya penghapusan denda ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Harapannya kami ketika kita merumuskan kebijakan penghapusan denda ini ada sisi kekhawatiran Apakah ini akan efektif atau tidak tapi dengan semangat dan keyakinan bahwa ini akan efektif untuk membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan nya,” ungkap Dwi.

Dwi memaparkan, penurunan pendapatan PBB kurang-lebih untuk bulan April penurunan sekitar 26% dan untuk bphtb penurunan kurang lebih di angka 50% dalam bulan April dibandingkan dengan tahun berjalan tahun lalu, dan bulan Mei kemungkinan akan lebih dalam lagi penurunannya karena memang ini penerapan psbb sudah mulai tegas dan COVID-nya masih meluas.

Berbagai kemudahan dan inovasi pun menurut Dwi telah dilakukan oleh Bapenda seperti salah satunya dengan pelayanan online tanpa tatap muka, pembayaran pajakpun sudah bisa melalui minimarket bukalapak maupun Tokopedia, Bank BJB, kantor Pos, Alfamart, dan Indomart sehingga itu sudah memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa perlu keluar rumah.

“Untuk WP pun yang berkonsultasi bisa melalui email karena pada dasarnya PBB maupun BPHTB pelayanannyanya sudah online bahkan sejak sebelum ada Covid sudah melakukan sistem online tersebut jadi tidak ada masalah jika tidak ada pelayanan di kantor tetapi online tetap berjalan karena itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang,” ujar Dwi. (by/02)