Kota Tangerang Miliki TRC Dan Fasilitas Rumah Singgah, Begini Cara Lapor Jika Temukan Orang Terlantar

Tangerang,Fixsnews.co.id- Baru-baru ini, Kota Tangerang diramaikan dengan kasus orang terlantar didaerah Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) pun diketahui telah menyediakan nomor panggilan bagi warga yang ingin membuat laporan terkait orang terlantar di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani dalam kasus orang terlantar, Dinsos memiliki petugas yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) dan adanya fasilitas Rumah Singgah Dinsos Kota Tangerang.

Baca Juga: Miris, Diduga Anak Buang Orang Tua di Pinggir Jalan, Polisi Sigap Turun Tangan
Waspada Penipuan Mengatasnamakan PLN, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile

“Dengan itu, jika warga menemukan kasus orang terlantar di Kota Tangerang untuk tidak ragu membuat laporan. Salah satunya melalui nomor whatsapp di 0895-6087-22422 atau melalui Kota Tangerang Siaga 112. Secara otomatis dan sigap TRC akan mendatangi lokasi laporan,” ungkap Mulyani, Kamis (27/4/23).

Secara prosedur, kata Mulyani jika orang terlantar yang dilaporkan telah ditemui dan diangkut. Dinsos akan menghitung dari kondisi kesehatannya, jika tidak membutuhkan penanganan dokter, orang terlantar akan dibawa ke Rumah Singgah Dinsos.

“Sedangkan, jika orang terlantar yang ditemukan dalam kondisi sakit, membutuhkan penanganan dokter yang lebih jauh, otomatis akan dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif,” katanya.

Lanjutnya, TRC dan tim Dinsos lainnya akan melakukan assesmen pada orang terlantar tersebut. Terkait, keberadaan keluarganya, melakukan koordinasi dengan Dinsos dimana keluarganya berada, hingga mengantarkan orang terlantar tersebut kembali ke keluarga tercintanya.

“Ada beberapa kasus, memang orang terlantar ini dibuang oleh keluarganya, biasanya dalam hal ini kita masuk proses mediasi. Namun, disamping itu menyiapkan langkah lain jika tidak ditemukan kata sepakat. Misal, menaruh orang terlantar tersebut ke Rumah Singgah, Panti Jompo atau panti-panti binaan lainnya,” jelas Mulyani. (Ikhs)