Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Ekstasi dan 7,3 Kilogram Sabu, Kapolresta Tangerang Diapresiasi Kapolda Banten


Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Disaksikan Forkominda, BNK. Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang musnahkan barang bukti kasus narkotika berupa ribuan butir ekstasi, narkota sintesis dan sabu seberat 7,3 kilogram di aula markas Polresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (15/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ini berawal dari penangkapan tersangka M alias Ganyong di salah satu Jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

“Tersangka ini memang sudah target kita sejak April 2021, dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” katanya di Mapolres Kota Tangerang.

Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dalam masing-masing berisi berat 100 gram.

“Kita dapati 10 palstik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram,” ujarnya.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

“Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram,”.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut kata M adalah milik A (berstatus DPO), dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjut,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Banten yang diwakili Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengapresiasi kinerja Satnarkoba Pokresta Tangerang dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Banten.

“Wilayah hukum Polda Banten merupakan perlintasan dan pasar yang cukup potensial bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan sudah komitmen Polda Banten bersama jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten untuk memerangi peredaran narkoba. Keberhasilan Satnarkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan 7,3 Kilogram narkotika jenis sabu telah menyelamatkan ratusan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” terang Kombes Pol Edy Sumardi. (01)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan