Nestapa Karyawan PT Young Sinaneka Energy Yang Tidak Dibayar THR Akibat Covid-19

KABUPATEN TANGERANG(FIXsnews)- Beberapa hari lagi umat muslim akan menyambut dan merayakan Kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang tentunya disambut dengan suka cita dan bahagia. Biasanya Karyawan mendapat tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan sebelum Lebaran. Jumlahnya pun sekali gaji jika masa bakti di tempat kerja sudah satu tahun yang dapat digunakan membeli pakaian baru, kue lebaran dan memberikan sedikit rejeki kepada sanak saudara.

Namun hal itu tidak berlaku bagi 71 karyawan PT. Young Sinaneka Energy yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis, KM. 6,3  Desa Sukamantri, Pasar Kemis. Disaat kondisi Pandemi covid-19, perusahaan memberikan mereka (pekerja.red) pil pahit, THR yang menjadi hak pekerja tidak mereka dapatkan. Nestapa berlanjut, upah yang seharusnya mereka dapat di bulan april dan mei akan tetapi perusahaan hanya memberikan upah di bulan april saja dan upah di bulan mei tidak ada kejelasan. Padahal upah yang mereka terima saat bekerja pun, rata-rata Rp 45.000 hingga rp91.000 per hari, jika dihitung masih dibawah nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2020.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Young Sinaneka Energy Hendi mengatakan, dengan alasan adanya wabah Covid-19, perusahaan mengklaim pendapatan perusahaan menurun drastis dan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), perusahaan memberlakukan sistem kerja Off, sehingga bisa dipastikan upah pekerja yang mereka terima diprediksi masih dibawah Satu juta rupiah.

“ Udah mah gaji gak seberapa, pake sistem off, seminggu masuk cuma 2-3 hari, upah dibayar harian, upah berbeda-beda ada yg paling kecil Rp 45.000 hingga Rp 91.000. Udah kehitung upah bulan mei, kita cuma dibayar dibawah 1 juta. Ucap Hendi selaku saat ditemui media di lokasi Tenda Perjuangan, Rabu (20/05/2020).

Lebih lanjut Hendi mengatakan, pengusaha seharusnya membayar THR dan memberikan kejelasan upah. Situasi menjelang hari raya idul fitri, para pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan persiapan menjelang lebaran dan tentunya harus dipenuhi.

“Kami sudah 3 (tiga) kali berunding dengan management, tanggal 5 Mei, 16 Mei dan 20 Mei 2020. Namun perusahaan tetap dengan pendapatnya, tidak mau membayar atau memberikan kami THR”, ungkapnya.

” Padahal setiap berunding, tim berunding dari PUK memberikan toleransi dan pilihan. Tinggal menunggu itikad baik dan kepastian dari perusahaan mampu bayarnya kapan, akan tetapi dari pilihan dan solusi yang kami sampaikan tidak didengar, bahkan perusahaan terus berkilah seperti tak ada itikad baik, malah perusahaan mencatat pendapat dalam risalah perundingan bahwa THR Tahun 2020 tidak ada”, Jelas Hendi penuh nada kesal.

Hendi menambahkan, bahwa upah yang diterima masih dibawah UMK Kabupaten Tangerang, padahal kami sudah bekerja 2 hingga 10 tahun. semenjak kami berserikat, upah kami dalam satu tahun belakangan ini selalu dicicil bahkan terlambat hingga 1 bulan tetapi kami masih diam dan berusaha bersabar.

” Namun setelah melihat perkembangan kian hari, sepertinya tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar THR dan Kejelasan upah sehingga kami sebagai pengurus serikat pekerja bersepakat dengan Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya untuk membawa permasalahan ini ditingkat perselisihan. Kami berasumsi upaya perundingan kami selama ini sudah tidak dianggap lagi oleh pihak management, maka kasus ini akan kami perselisihkan”, Tegas Hendi.

Sementara menurut Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya Wawaf Tahni mengatakan, akibat tidak ada titik temu atau kesepakatan dalam perundingan pekerja dengan pengusaha PT. Young Sinaneka Energi terkait pembayaranTHR dan kejelasan gaji Pekerja didalam perundingan, maka kita menganggap gagal berunding (deadlock).

“kemungkinan usai lebaran ini, kita akan mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Kabupaten Tangerang. Saat ini kami mempersiapkan Berkas pendukung untuk disiapkan dan dimasukkan ke dalam perselisihan hubungan industrial”, ungkapnya.

Wawaf Tahni menjelaskan, PT Young Sinaneka Energi diduga sudah melanggar surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 19 November 2019 tentang upah minimum dan Permenaker No.6/2016 tentang kewajiban pembayaran THR dan menerapkan pembayaran upah dibawah UMK Kabupaten Tangerang yang melanggar Pasal 90 Ayat (1) UU No 13/2003 dengan sanksi Pasal 185 yaitu pengusaha dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. sudah melanggar surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 19 November 2019 tentang upah minimum dan Permenaker No.6/2016 tentang kewajiban pembayaran THR.

” Semoga setelah masalah ini diperselisihkan dimediasi, segera ada titik temu. Hal itu menjadi harapan besar mereka ( Pekerja red) saat ini sebagai bentuk pengabdian mereka selama ini bekerja di PT. Young Sinaneka Energy atau lebih dikenalnya PT. Youngsin”, harap Wawaf Tahni.(Ben)