Kota Tangerang, fixsnews.co.id – Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menerbitkan surat edaran terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Dalam surat edaran bernomor : 566/766 -pariwisata, di peruntukan kepada para pengelola/pemilik hotel, restoran, rumah makan, gedung pertemuan, dan weeding organizer. Tentang pelaksanaan acara kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, operasional restoran / rumah makan/usaha sejenisnya pada masa pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang. Adapun dasar diterbitkannya surat edaran tersebut mengacu dari beberapa peraturan dan keputusan dari Kementerian Kesehatan dan Wali Kota Tangerang tentang penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang H. Ubaidillah Ashar S. Sos, M.si. membenarkan terbitnya surat edaran dengan nomor : 566/766-pariwisata tertanggal 22 Juni 2021.
Baca Juga : Menag Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H, Begini Aturannya
“Ya benar surat edaran itu kami terbitkan sebagai bentuk himbauan karena adanya lonjakan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” katanya.
Ubai pun berharap agar para pengelola dan juga masyarkat untuk bisa mematuhi isi dari surat edaran yang diterbitkan Disbudpar, agar bisa menurunkan lonjakan peningkatan kasus Covid-19.
“Kami berharap kerjasama yang baik kepada semua agar bisa mematuhi surat edaran ini, supaya bisa ikut serta membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” Tutupnya.(ADV)