Keluhan Uang Perpisahan dan Seragam Diabaikan Pihak Sekolah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Turidi Susanto menanggapi keluhan sejumlah orang tua atau Wali murid yang diabaikan pihak MTs Negeri 3 Kota Tangerang terkait pungutan uang seragam dan uang perpisahan.

“Seharusnya Pihak sekolah (MTs Negeri 3 Kota Tangerang-red) menerima keberatan orang tua murid karena dimasa pandemi covid-19, banyak Masyarakat yang kesulitan keuangan. Hal inilah yang seharusnya jadi pertimbangan pihak sekolah untuk tidak memberatkan orang tua murid dengan beban uang perpisahan dan uang seragam. Jadi jangan memberatkan masyarakat, wong pemerintah daerah dan pusat menyalurkan bantuan untuk meringkan beban masyarakat, kok pihak sekolah MTSN 3 malah memberatkan orang tua murid,” kata Turidi Susanto saat dihubungi Fixsnews melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (27/4/2021).

Baca juga : Wow, Ini Kata Kemenag Kota Tangerang Terkait Pungutan Uang Seragam dan Perpisahan

Lanjut Turidi, kebijakan pihak sekolah mengadakan kegiatan Perpisahan ditengah pandemi merupakan kebijakan yang kurang produktif. Seharusnya pihak sekolah memiliki inovasi kegiatan yang positif tetapi tidak memberatkan orang tua murid.

“Lagian ngapain ngadain perpisahan di masa pandemi, harusnya sekolah MTSN 3 kota tangerang punya inovasi kegiatan yang positif tetapi tidak memberatkan orang tua murid,” kata Turidi.

“Saya meminta kepala sekolah untuk tidak melakukan hal yang memberatkan siswa di sekolah MTSN 3 kota tangerang. Kasihan warga saya lagi susah, ditambah lagi susahnya oleh kebijakan sekolah MTSN 3 Kota Tangerang yang kurang produtif,” tambahnya.

Baca juga: Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan di MTs Negeri 3 Kota Tangerang, Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan Sejumlah Wali murid mengaku resah dan keberatan dengan iuran perpisahan dan uang ujian yang dipungut pihak sekolah melalui komite. Sementara berdasarkan Pasal 23 Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan, Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala kantor Kemenag kota Tangerang selalu menghindar saat ditemui Fixsnews. (ben)