Keluhan Wali Murid Diabaikan Pihak Sekolah, Kordinator LSM Kipang : Pungutan Bertentangan Dengan Aturan Termasuk Pungli

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id- Kordinator Komite Independent Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Haris menanggapi keluhan sejumlah orang tua atau Wali murid yang diabaikan pihak MTs Negeri 3 Kota Tangerang terkait pungutan uang seragam dan uang perpisahan.

Menurut Haris, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Dalam ketentuan Permenag itu disebutkan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

Baca Juga : Wali Murid Keberatan Iuran Perpisahan di MTs Negeri 3 Kota Tangerang, Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

” Jadi tindakan pihak sekolah (MTs Negeri 3 Kota Tangerang) yang membebani Wali murid dengan biaya seragam melalui komite dikategorikan maladministrasi atau pungutan liar (pungli) karena bertentangan Permenag Nomor 16 tahun 2020,” kata Haris saat dihubungi Fixsnews, Jumat (30/4/2021).

Lanjutnya menerangkan, modus yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan pengadaan seragam hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah menjadi surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. Padahal itu bertentangan dengan Pasal 23 Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan, Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.

Baca Juga : Wow, Ini Kata Kemenag Kota Tangerang Terkait Pungutan Uang Seragam dan Perpisahan

“kegiatan pungli merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman sebagai lembaga negara diberi wewenang oleh UU 37/2008 untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala kantor Kemenag kota Tangerang selalu menghindar saat ditemui Fixsnews. (ben)